Jumat 12 Nov 2010 03:04 WIB

Diduga Pergi ke Bali, Istri Gayus Pantas Dipecat

Rep: C22/ Red: Djibril Muhammad
Milana Anggraini, istri Gayus Halomoan Tambunan
Milana Anggraini, istri Gayus Halomoan Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Anggota DPRD DKI Jakarta, Habib Husein Alaydrus berpendapat istri terdakwa Gayus Tambunan, Milana Anggraeni sudah sepantasnya dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI. Ia meminta Inspektorat Pemprov DKI harus memanggil dan memeriksanya.

Habib mengatakan Milani harus ditanya apakah ia ikut serta ke Bali atau tidak. "Kalau ya harus dipecat jadi PNS. Apalagi kalau tidak masuk tanpa alasan," ujar Politisi dari Fraksi Partai Demokrat Habib di Balaikota DKI,  Kamis,(11/11).

Badan Kepegawaian Daerah (BKD), kata dia, harusnya langsung menindaklanjuti laporan dari Sekretariat DPRD. "Kenapa sudah lama tidak masuk baru ditegur sekarang?. Harusnya langsung dipecat. Inspektorat dan BKD harus ambil sikap," kata dia.

Istri Gayus Tambunan, Milana Anggraeni baru mendapat teguran tertulis dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. Surat itu resmi dikeluarkan pada 10 November 2010 dengan nomor 23/Persid/Setwan/XI/2010.

Teguran ini berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 7 ayat (2). Dalam surat teguran itu tertulis Anggi, panggilannya, sudah selama dua bulan terakhir yaitu September, Oktober, dan sampai dengan 9 November tidak melaksanakan tugas dengan baik dan tidak selalu ada di tempat.

Anggi bekerja sebagai staf Kasub Bagian Persidangan Pimpinan dan Panitia. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala sub bagian persidangan pimpinan dan panitia secretariat DPRD provinsi DKI Jakarta, Y. Sofyan, SZ dan diketahui oleh Kepala bidang persidangan sekretarat DPRD Provinsi DKI Jakarta, Heru Wiyanto, SH, M.Si. Surat ini pun ditembuskan ke Kasub Bag Kepegawaian Setwan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement