REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengamat kepolisian dari Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, berpendapat sanksi yang diberikan bagi sembilan aparat kepolisian karena membiarkan terdakwa Gayus H Tambunan keluar dari tahanan, mengindikasikan ada sindikat hukum di dalamnya.
"Polri seharusnya melakukan penyelidikan secara mendalam untuk mengungkap kemungkinan adanya sindikat elit yang bermain di balik kasus itu," ujar Bambang, di Jakarta, Rabu (10/11).
Pasalnya, nilai Bambang, tahanan selevel Gayus, petugas lapangan seperti penjaga tahanan tidak mungkin berani memberi ijin dengan sembarangan. Maka,Bambang menyarankan, Polri perlu membenahi sistem perawatan tahanan.
Advertisement