REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Mahkamah Agung mendirikan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya dan rencananya diresmikan pada 1 Desember mendatang. "Peresmiannya akan dilakukan di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Pramono, di sela-sela memantau ujian Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor, Senin (8/11).
Untuk sementara, lokasi Pengadilan Tipikor berada di dalam kompleks PN Surabaya, Jalan Raya Arjuna. Selanjutnya, akan menempati kompleks PT Jatim, Jalan Sumatera, Surabaya, Jatim. Secara bertahap, Pengadilan Tipikor akan menempati gedung sendiri di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) yang berada di kawasan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
"Gedung Dilmilti dibongkar, lalu kami bangun gedung Pengadilan Tipikor. Dilmilti nantinya pindah ke kawasan Juanda," kata Heru menambahkan.
Saat ini, PN Surabaya sudah menyiapkan 11 orang hakim karier yang bertugas di Pengadilan Tipikor, sedangkan hakim Ad-hoc masih menunggu keputusan MA. Namun, dia optimistis hakim Ad-hoc nanti sudah terbentuk sebelum Pengadilan Tipikor diresmikan."Tanggal 1 Desember 2010 sudah dipastikan ada hakim Ad-hoc yang dilantik," ucapnya menegaskan.
Saat ini pula, PN Surabaya menyeleksi 'panmud' (paniter muda) yang akan ditugaskan di Pengadilan Tipikor. Syarat untuk ikut seleksi, di antaranya unsur kepangkatan sudah terpenuhi, bergelar S-1, dan berpengalaman sebagai panmud pengganti minimal selama lima tahun. Untuk sementara, Pengadilan Tipikor butuh tujuh panmud.
"Pengadilan Tipikor nanti panmudnya harus panmud pidana khusus. Makanya, kami menyeleksi panmud pidana umum untuk dijadikan panmud pidana khusus di Pengadilan Tipikor," papar Heru.
Pengadilan Tipikor Surabaya nanti akan menyidangkan perkara-perkara korupsi yang terjadi di wilayah Jatim, baik yang dilimpahkan pihak kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selan di Surabaya, pada 1 Desember 2010, MA juga meresmikan dua Pengadilan Tipikor di Bandung dan Semarang.