REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Kompensasi untuk membeli ternak masyarakat yang menjadi korban amukan Gunung Merapi hanya berlaku untuk hewan yang berada pada Kawasan Rawan Bencana (KRB) III atau dalam radius 20 kilometer.
"Pemerintah berupaya konsisten untuk mengganti hewan ternak yang ingin di jual oleh masyarakat, Namun, itu hanya yang berada dalam radisu 20 kilometer," tegas Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra), Agung Laksono, di Gedung Pusat Informasi Pengembangan Permukiman dan Bangunan (PIP2B) yang dijadikan posko Badan Penanggulangan Bencana Nasional di Yogyakarta, Senin (8/11).
Menkokesra menuturkan, seluruh langkah-langkah penanganan ternak bencana Merapi akan dimulai, tanggal 9 November 2010, selama satu bulan. Langkah-langkah itu, sambung dia, di antaranya indentifikasi selama tujuh hari. "Meskipun dalam keadaan darurat, namun, tetap diperlukan langkah akuntabilitas dan transparansi," paparnya.
Tahap berikutnya, sambung dia, yaitu tahap evakuasi yang akan dikoordinir oleh BNPB, Kementrian Pertanian dan TNI/Polri. Selanjutnya, tahap eksekusi, menurut dia tetap diperluka kelengkapan administrasi dalam rangka proses transaksi sesuai petunjuk operasional kegiatan (POK). "Dan Tahap Pengawasan dilakukan oleh inspektorat bersama BPKP," ujar Agung.
Menkokesra menjelaskan, tujuan pembelian hewan ternak yang berada di KRB II itu agar penduduk merasa nyaman berada di tempat pengungsian karena ternaknya dibeli pemerintah. "Sehingga para penduduk tidak khawatir dan kembali ke lokasi bahaya untuk mengurus ternaknya," papar dia.