REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dua orang atasan Gayus H Tambunan dihadirkan untuk bersaksi pada persidangannya, Senin (08/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka adalah Direktur Keberatan dan Banding, Bambang Heru Ismiarso, dan Kasubdit Pengurangan dan Keberatan, Johnny Marihot Tobing.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Albertina Ho, dua atasan Gayus tersebut menjelaskan tentang laporan pemeriksaan dan penelitian pengajuan keberatan dari PT Surya Alam Tunggal (SAT) terkait pajak PPN. Proses pemeriksaan dan penelitian terhadap pengajuan keberatan itu dilaksanakan oleh Gayus dan beberapa rekannya. "Keberatan diterima setelah diteliti dari dokumen yang ada," ujar Bambang di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, PT SAT memang tidak perlu membayar PPN atas penjualan aktivanya. Padahal sebelumnya, PT tersebut sudah membayarkan uang sebesar Rp 429.200.000 untuk dibayarkan sebagai PPN. Hal inilah yang kemudian menjadikan alasan pengajuan keberatan.
Kemudian hasil dari keberatan itu, kata Bambang, juga sudah dirapatkan. Sehingga menghasilkan usulan kepada Dirjen Pajak. Jika ada yang tidak sesuai, Dirjen bisa memerintahkan untuk meneliti kembali. Namun, sampai sekarang keberatan tersebut tidak menuai keluahan apapun. Sehingga tidak pernah ada perintah untuk memeriksa kembali. Seluruh rantai kordinasi hingga ke Dirjen Pajak mengakui kebenaran laporan itu dan tetap menyatakan untuk menerima keberatan PT SAT.
Berpendapat serupa, Johnny juga menyatakan bahwa keberatan PT SAT layak diterima. "Permohonan wajib pajak ini sudah sesuai dengan aturan," ujarnya. Dengan alasan itulah dia menandatangani berkas penerimaan kaberatan itu dan kemudian diteruskan kepada Direktur Keberatan dan Banding. Di tingkat direktur itu juga mendaptkan persetujuan hingga ke Dirjen Pajak. "Berkas itu tidak dikembalikan, langsung disetujui Dirjen Pajak," katanya.
Bentuk persetujuan itu adalah melalui penerbitan SK pada tanggal 22 Oktober 2007. Hingga saat ini SK tersebut tidak ada yang mencabut dan masih berlaku.
Seperti yang diketahui, Gayus diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia seharusnya tidak menerima keberatan PT SAT itu. Dengan diterimanya keberatan itu, justru dia telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.