REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA-–Aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya, Kamis (4/11) menangkap dua pelaku trafficking. Kedua pelaku tersebut masing-masing Yeti (24 tahun) yang masih berstatus mahasiswi. Sedangkan tersangka lainnya adalah YNT (27 tahuh) seorang ibu rumah tangga.
Kedua tersangka itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pidanan denda sebesar Rp 600 juta. Sebab, menurut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Coki Manurung, mereka dinilai melanggar pasal 12 UU no 21 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang dan pasal 88 UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Kapoltabes Coki Manurung, penangkapan terhadap Yetti yang juga akrab disapa Nia ini berawal dari informasi yang diperoleh aparat kepolisian. Sesuai informasi tersebut, Yeti yang masih merupakan seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Surabaya ini sering membuka praktek jual beli anak untuk prostitusi di Hotel V-3, Jalan Tambak Bayan Tengah 17-19 Surabaya.
Polisi langsung mendatangi lokasi tempat jual beli anak perempuan yang dipekerjakan sebagai penjaja seks komersial (PSK). Anak wanita yang dijual sebagai pekerja seks komersial itu tarifnya berkisar Rp 750 ribu hingga Rp 1 juta untuk short time. Dari pekerjaan itu, Yeti bisa mengantongi keuntungan antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta.
Makanya, polisi langsung menangkap Yeti dan mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 3 juta, nota pembayaran hotel, kondom yang telah terpakai dan handphone. ‘’Korbannya masih anak-anak, karena di bawah umur 17 tahun,’’ kata Kapolrestabes.
Sementara itu, tersangka YNT yang diamankan polisi di kamar hotel Palm In, 707 Jalan Kris Kencana Surabaya, juga melakukan praktik jual beli anak untuk prostitusi. YNT ditangkap polisi berdasrkan laporan dari anggota polisi, Herlina, Jalan Taman Sikatan 1 Surabaya. YNT ditangkap karena menjual anak perempuan untuk prostitusi. Dua anak itu masing-masing Bunga dan Mawar yang masih berusia 15 tahun.