Jumat 05 Nov 2010 03:39 WIB

Polisi Perampok Dijebloskan ke Rutan Negara

REPUBLIKA.CO.ID, NEGARA--Untuk menunjukkan keseriusan dalam menindak anggota yang berbuat kriminal, Polres Jembrana memindahkan Eko, oknum polisi berpangkat bripka yang melakukan perampokan, dari sel Propam ke Rutan Negara.

Kabag Binamitra Polres Jembrana Kompol Nengah Sukarta, Kamis di Negara menjelaskan, Kamis, bahwa dalam melakukan penyidikan kriminal pihaknya tidak memandang apakah pelaku dari kalangan polisi atau masyarakat umum. "Semua kami perlakukan sama, termasuk oknum polisi ini. Begitu berkas penyidikan hampir rampung, ia kami titipkan ke rutan," kata Sukarta yang didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Ketut Suparta.

Terkait berkas penyidikan terhadap Eko, sesuai target Kapolres Jembrana AKBP Irfing Jaya kini tinggal melengkapi saja. Dalam beberapa hari berkas tersebut sudah bisa dilimpahkan ke Kejari Negara.

"Sesuai perintah Kapolres, penyelesaian berkas kasus ini kami prioritaskan agar dapat diproses ke jenjang hukum lebih lanjut," jelas Sukarta.

Dengan berkas yang cepat selesai, Sukarta berharap, Eko akan segera disidang dan mendapatkan keputusan pengadilan sehingga bisa segera dilakukan sidang kode etik sebagai anggota Polri.

Sebelumnya, Kapolres Jembrana, AKBP Irfing Jaya kepada wartawan menegaskan bahwa Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Eko Wahyudi yang melakukan perampokan akan menghadapi pemecatan sebagai anggota Polri. "Saya tidak mendahului, tapi perbuatan kriminal yang dia lakukan sudah dua kali. Hukuman apa lagi kalau bukan dipecat sebagai anggota Polri," kata Irfing.

Ia mengaku, sesuai dengan perintah Kapolda Bali, pihaknya saat ini mempercepat penyidikan agar berkas Eko bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan. "Kita berharap sidang di PN Negara dapat segera dilakukan, sehingga kita juga bisa cepat melakukan sidang kode etik Polri," ujarnya.

Brigadir Eko Wahyudi menjadi pesakitan setelah merampok kantor cabang PT Niaga Tama Inti Mulia, distributor produk-produk Wings di Kota Negara, Senin (1/11) sekitar pukul 09.15 Wita. Eko yang baru saja selesai bertugas piket jaga di Kantor KPU Jembrana masuk ke dalam perusahaan yang berada di Desa Banyubiru, Kecamatan Negara tersebut dan mengancam Rina, kasir perusahaan dengan sebilah clurit.

Rina yang kaget tidak bisa berbuat banyak saat tersangka membawa kabur uang senilai Rp 32 juta. Baru setelah pelaku keluar dari ruangannya, Rina berteriak minta tolong dan tersangka berhasil ditangkap.

sumber : Ant

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement