REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menambah jumlah personil penyidik dan penuntut pada 2011 mendatang. Penambahan ini terkait dengan pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) di sejumlah daerah. "Rencana 2011 kita akan menambah sekitar 20 orang penyidik dan 12 orang jaksa," kata Direktur Penuntutan KPK, Feri Wibisono, Rabu malam (3/11).
Walhasil, KPK akan segera meminta penambahan personil itu ke instansi terkait yaitu, Mabes Polri untuk penyidik dan Kejaksaan Agung untuk penuntut umum. Menurut Feri, rencana penambahan ini berkaitan dengan pembentukan tiga pengadilan tipikor yang akan segera dibangun oleh Mahkamah Agung (MA) pada Desember mendatang. Tiga pengadilan itu akan berlokasi di Bandung, Semarang dan Surabaya.
Pengadilan tipikor Bandung akan mengadili tipikor yang terjadi (locus delicti) di Jawa Barat, Semarang untuk locus delicti Jawa Tengah dan Surabaya untuk locus delicti Jawa Timur. "Untuk tindak pidana korupsi yang terjadi di luar wilayah itu akan diadili di pengadilan tipikor Jakarta Pusat," jelas Feri.
Feri menambahkan, KPK pun akan mendorong transparansi dari pengadilan tipikor. Caranya, setiap persidangan akan direkam dengan kamera video. Rekaman tersebut, lanjutnya, bisa mencegah terjadinya permainan mafia hukum di dalam persidangan.
"Rekaman juga akan membantu hakim dalam membuat putusan, jaksa dalam membuat tuntutan serta pengacara dalam membuat pledooi. Semua bisa menggunakan rekaman itu," jelas Feri.
Dalam rekaman sidang tersebut, KPK telah membuat kerjasama dengan sejumlah universitas di delapan kota diantaranya Universitas Airlangga, Universitas Sahid, dan Universitas Hasannudin. "Jadi universitas juga bisa menggunakan itu sebagai bahan penelitian," imbuh Juru Bicara KPK Johan Budi SP.