Kamis 04 Nov 2010 05:21 WIB

KPK Ingatkan Jangan Bermain dengan Dana Bencana

Rep: Indah Wulandari/ Red: Djibril Muhammad
Johan Budi SP
Johan Budi SP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan berbagai pihak yang menyalurkan bantuan bencana tak main-main mengaudit keuangannya. Pasalnya, komisi antikorupsi ini pernah mengusut kasus korupsi dalam pengelolaan dana bantuan tsunami di Pangandaran, Jabar. "Jangan bermain-main dengan dana bencana," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Rabu (3/11).

Kasus tersebut mencokok dua pegawai Dinas Kelautan dan Perikanan Jabar yang akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun. Keduanya juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar Rp 570 juta.

Kasus ini bermula dari rencana Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jabar membuka tender untuk pengadaan mesin, kapal, alat tangkap dan rumpon sebagai bantuan bagi nelayan korban tsunami di Jawa Barat pada 2006 kemarin. Namun, terjadi penunjukan langsung dan penyuapan saat proses tender berlangsung.

Belakangan diketahui Ade selaku ketua panitia pengadaan barang dan Asep selaku kuasa pengguna anggaran, menerima masing-masing Rp 550 juta dari perusahaan peserta tender milik David K Wiranata. "Dulu kasusnya juga ada mark-up. Jangan sampai terjadi lagi karena menyangkut kepentingan masyarakat," imbuh Johan.

KPK juga meminta agar BPKP melakukan audit khusus terhadap hal ini. Sebab, pengusutan dana bencana harus diawali dengan hasil audit. "Itu tergantung auditnya, kita tunggu saja," pungkas Johan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement