Kamis 04 Nov 2010 03:22 WIB

Sindikat Makelar CPNS Diancam Lima Tahun Penjara

Rep: Asan Haji/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Kendati sudah berhasil menangkap 21 tersangka dalam sindikat makelar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Jatim, polisi masih terus melakukan pendalaman. Apalagi, kata Kapolrestabes Surabaya, Coki Manurung, Rabu (3/11) masih ada tersangka yang dinyatakan buron.

Dia menjelaskan bahwa dari 21 tersangka sebagaimana diumumkan Kapolda Jatim Mayjen Broddin Haitti itu yang diamankan di Mapolrestabes sebanyak 15 orang.  ‘’Untuk menuntaskan kasus ini kami terus melakukan pendalaman kemungkinan adanya tersangka lain,’’ papar Kapolrestabes itu.  

Menurut dia, pemberkasan terhadap para tersangka itu dipercepat. Diharapkan, pekan depan ini berkas perkara para tersangka tersebut sudah bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Para tersangka itu diancam hukuman penjara di atas lima tahun. Alasannya, mereka dinilai telah melakukan penipuan dan penggelapan secara teroganisasi. Selain itu, Coki Manurung juga berharap pada masyarakat, terutama yang menjadi korban penipuan sindikat makelar CPNS ini untuk lepor ke polisi. Sehingga, kasus tersebut bisa diungkap samai tuntas.

Sebagaimana diketahui Polrestabes Surabaya dan beberapa Polres di Jatim berhasil menangkap 21 tersangka sindikat makelar CPNS di Jatim. Di antara 15 tersangka itu diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Mereka adalah Suwardi Asmara, Joko Suparno asal Malang, Agus Supriyadi, Hasyim (Bangkalan), Wardi (Kediri), Agus Yasmanto, Suryanto  (Sidoarjo), MEI Dartono, Siswo, Efendi (Madiun) dan Suwarno.

Sedangkan tersangka yang masih buron adalah Arifin, mantan polisi asal Sidoarjo, Totok Julianto (Jombang)  dan Zainal Arifin. Sementara, tersangka lain yang diamankan di Polres daerah seperti AW  di (Polres Sidoarjo),  S di Polres Pacitan, MS di Polres Gresik dan HY di Polres Lamongan.

Dalam kasusn tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kuitansi pembayaran CPNS bermaterai Rp 6000, kartu panggilan pegawai diduga palsu, tabungan BCA sebanyak empat buku, 10 ponsel, dua unit mobil berupa CRV dan Toyota Rush, dua unit sepeda motor.  Polisi juga mengamankan KTP atas nama Djoko Suparno yang diterbitkan Kecamatan Mataraman, Jaktim, KTP atas nama  Suparno juga diterbitkan di Kecamatan Mataraman, Jaktim serta Sim A dan Sim C atas nama Sup  N

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement