Rabu 03 Nov 2010 02:08 WIB

Bupati Boven Digoel Divonis 4,5 Tahun Penjara

Rep: Indah Wulandari/ Red: Djibril Muhammad
ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi penyelewengan dana ABPD Kabupaten Boven Digoel 2005-2007. "Terdakwa terbukti telah menikmati hasil perbuatannya dan menjatuhkan pidana selama 4 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Herdi Agusten,di Pengadilan Tipikor, Selasa (2/11).

Selain itu Yusak dikenai denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti Rp 45,7 miliar. Pembacaan putusan majelis hakim yang terdiri dari Nani Indrawati, Andi Bachtiar, I Made Hendra,dan Hendra Yospin ini sempat diinterupsi dissenting opinion oleh hakim Andi Bachtiar.

Menurutnya, uang sebesar Rp 1,85 miliar yang sudah dikembalikan Yusak kepada KPK bukan termasuk tindak pidana korupsi. "Hukuman yang tepat untuk Yusak adalah 2,5 tahun penjara," jelas Andi.

Sedangkan hakim I Made Hendra Kusuma menjelaskan, Yusak terbukti melakukan 46 kali pengambilan dana anggaran dari pos anggaran bantuan sosial APBD Boven Digoel hingga Rp 64,2 miliar. Dana tersebut sebenarnya dialokasikan untuk membantu program pengentasan kemiskinan.

"Tidak dapat dibenarkan seorang bupati mengambil dana dari pos anggaran pemda lalu dibagikan ke masyarakat secara tunai. Perbuatan ini kontraproduktif karena sama saja memberikan ikan bukan memberikan kail kepada seorang nelayan," ujar hakim Made Hendra.

Selain itu, pelanggaran lainnya terkait alokasi pembelian kapal tanker tahun 2005 senilai Rp 3,5 miliar. Sehingga terdakwa meminjam dana ke bank Rp 6 miliar. Medio Januari 2006 hingga November 2007, terdakwa ternyata memerintahkan anak buahnya untuk mengambil dana dari pos anggaran bantuan sosial Kabupaten Boven Digoel.

Fakta hukum menunjukkan,imbuh hakim, ada kesengajaan untuk meminjam uang lebih dari harga kapal dengan selisih Rp 2,5 miliar. Sedangkan dari dana pemda, ternyata sekitar Rp 19,65 miliar diberikan terdakwa ke beberapa rekannya, Benediktus T, Thomas, Hendrikus, Natalis Tani, Hari Tani, Elias Pical, Moses P. "Terdakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 47,12 miliar," sebut Made Hendra.

Yusak pun terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi. Yusak dan Jaksa Penuntut Umum pun sama-sama meminta waktu untuk mempertimbangkan apakah mengajukan banding atau tidak.

Vonis Yusak menjadi pro kontra. Politisi Demokrat ini menang dalam pilkada Kabupaten Boven Digoel Papua periode 2010-2014. Mendagri pun akan menyiapkan dua buah Surat Keputusan untuknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement