Selasa 02 Nov 2010 22:13 WIB

60 Persen Pengaduan Anak Didominasi Kekerasan Seksual

Rep: Prima Restri/ Red: Djibril Muhammad
ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengaduan resmi kasus anak kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Oktober 2010 menyusul berakhirnya masa tugas pada 15 November mendatang berjumlah 277 kasus. Pengaduan kasus  didominasi oleh klaster perlindungan khusus.

Yaitu sebesar 60,65 persen dari seluruh pengaduan resmi. Termasuk dari perlindungan khusus adalah kasus kekerasan seksual, kekerasan fisik dan psikis, anak berhadapan dengan hukum dan trafficking (tindak pidana perdagangan anak).

Komisioner Pengaduan KPAI, Magdalena Sitorus dalam laporan Hasil Pengawasan Pengaduan Masyarakat tentang Perlindungan Anak di Indonesia dalam pertemuan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Anak Tingkat Pusat di Jakarrta, Selasa (2/11) memaparkan kasus perlindungan khusus yang dominan adalah kasus kekerasan seksual.

''Kasus kekerasan seksual selain banyak diterima dari Jabodetabek, KPAI juga menerima pengaduan dari daerah luar,'' tutur dia.

Diantaranya pengaduan dari Palembang dan Bengkulu. Dan sebanyak 27,8 persen kasus yang diadukan adalah klaster keluarga dan pengasuhan alternatif. Yang termasuk di dalamnya adalah hak kuasa asuh baik pra, proses dan pasca perceraian, penelantaran anak oleh orang tua, adopsi yang dilakukan oleh keluarga atau kerabat dekat dan juga kasus membawa lari anak dari kuasa asuh yang sah.

Sementara klaster lainnya yang masih mewarnai pengaduan ke KPAI terkait masalah kesehatan. Diantaranya kasus mal praktek dan juga kasus tertukarnya bayi di rumah sakit. Di sisi lain KPAI juga menerima laporan dalam klaster pendidikan diantaranya tidak bolehnya anak ikut ujian akhir sekolah karena ayah anak tersebut melaporkan dugaan korupsi di sekolah dan juga perlakuan diskriminatif anak yang cukup aktif yang terkadang mengganggu konsentrasi guru dan murid lainnya.

Sedangkan secara keseluruhan sampai Oktober 2010, KPAI menerima 1213 kasus pengaduan. Termasuk di dalamnya pengaduan yang hanya konsultasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement