Selasa 02 Nov 2010 04:34 WIB

Hakim Vonis Bebas Bupati Lumajang

REPUBLIKA.CO.ID,JEMBER--Majelis hakim yang dipimpin R. Hendral menjatuhkan vonis bebas kepada Bupati Lumajang (nonaktif) Sjahrazad Masdar dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana bantuan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur, Senin sore. "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)," kata Hendral dalam persidangan itu.

Sjahrazad Masdar menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dana bantuan hukum Pemkab Jember senilai Rp416 juta, saat yang bersangkutan menjadi penjabat Bupati Jember pada tahun 2005. Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung sekitar enam jam mulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 15.30 WIB, bahkan majelis hakim sempat menskors sidang untuk istirahat dan menunaikan Shalat Dhuhur.

Istri dan empat anak Sjahrazad tampak hadir dalam persidangan untuk memberikan dukungan moral kepada mantan Kepala Badan Diklat Pemprov Jatim itu. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim, Sjahrazad tidak terbukti melakukan pencairan dana bantuan hukum untuk pimpinan DPRD Jember karena pada saat pencairan dana bantuan hukum itu, terdakwa sudah tidak menjabat sebagai penjabat Bupati Jember.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi menyebutkan pencairan dana bantuan hukum dilaksanakan pada perubahan APBD Jember 2005 pada saat Bupati Jember MZA Djalal," kata Hendral. Dengan demikian, lanjut dia, majelis hakim memutus bebas terdakwa Sjahrazad Masdar karena tidak terbukti melanggar hukum.

"Alhamdulillah Allah SWT telah menunjukkan kepada majelis hakim bahwa saya tidak bersalah, sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas," kata Sjahrazad menanggapi vonis bebas itu.

Menurut dia, putusan majelis hakim berdasarkan tiga hal yakni hati nurani, keadilan masyarakat, dan kedaulatan hukum. "Apabila jaksa melakukan banding, saya siap menghadapi banding jaksa," katanya.

Secara terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) Hari Wibowo mengatakan masih pikir-pikir atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Sjahrazad Masdar. "Kami masih pikir-pikir dan akan melakukan konsultasi terlebih dahulu atas vonis bebas majelis hakim," kata Hari.

Sebelumnya, Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menuntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta atau subsider tiga bulan penjara, karena Sjahrazad melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

sumber : ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement