REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan informal terkait penjualan saham perdana (IPO) Krakatau Steel yang diduga merugikan keuangan negara. "Laporan dari SMS atau telepon sudah ada. Kalau resmi, belum," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin, Senin (1/11).
Jasin menyarankan, bila ingin ditindaklanjuti, pelapor harus menyertakan data lengkap dalam berkas. "Kita harapkan by data. Itu lebih bagus untuk menindaklanjuti ini," imbuhnya. Nantinya, jika terindikasi terjadi penyalahgunaan kekuasaan, lanjut Jasin, KPK berwenang mengusut kasus ini. "Mengenai IPO, ya tentunya kalau mengamati juga boleh," ujarnya.
Sebelumnya,dengan penawaran umum saham (Initial Public Offering/IPO), pemerintah berencana menjual saham PT KS ke publik melalui pihak underwriter dengan kisaran Rp 800 - Rp1.050 per lembar saham. Menteri BUMN Mustafa Abubakar mengakui ada tiga perusahaan asing yang melamar PT Krakatau Steel, dengan komposisi kepemilikan sahamnya masih dibahas pihak underwriter.
Menurutnya, ada batasan untuk saham baru yang akan dilepas untuk asing itu, yakni asing disediakan 35 persen dari 20 persen saham baru yang dilepas. Mustafa mengaku, harga Rp 850 per lembar saham ini adalah usulan underwriter yang sudah dikaji dan dibahas dengan Kementerian BUMN.
Ketua Majelis Pertimbangan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais pun menyatakan masalah penjualan saham PT Krakatau Steel ke pihak asing ini merupakan skandal yang lebih besar dibanding Bank Century. Tak main-main, mantan Ketua MPR ini pun menugaskan Dradjat Wibowo untuk membongkar kasus ini ke publik.
Menurutnya, penjualan saham secara murah ini ditengarai berpotensi menimbulkan korupsi dan ada segelintir orang yang diuntungkan dalam proyek ini. Rencana ini terus menuai penolakan sejumlah pihak, karena dianggap sebagai upaya penjualan aset negara dengan harga murah.