Senin 01 Nov 2010 08:03 WIB

Majelis Penyelamat Partai Hanura Yakin Menangkan Gugatan

Rep: Antara/ Red: Budi Raharjo
Chaerul Saleh (kanan)
Chaerul Saleh (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis Penyelamat Partai (MPP) Hanura yakin bisa memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap kepengurusan DPP sekarang. Putusan itu akan dibacakan Rabu pekan ini.

Anggota MPP, Aeh Chaerul Saleh, begitu yakin karena sebelumnya dalam putusan sela majelis hakim juga telah menerima gugatan yang diajukan pihaknya. Bila putusan sudah dibacakan, lanjutnya, MPP akan langsung membentuk pengurus DPP tandingan. ''Kita yakin karena Munas partai di Surabaya lalu telah melanggar AD/ART dan tata tertib,'' ujarnya di Jakarta, Ahad (31/10).

MPP menggugat ke PN Jakarta Pusat karena menganggap mekanisme pemilihan ketua umum Partai Hanura tidak sesuai AD/ART dan tatib munas. Dengan demikian, dia menganggap, kepengurusan DPP yang sekarang tidak sah.

Chaerul memaparkan mekanisme pemilihan yang terjadi saat munas lalu itu. Menurutnya, mekanisme pemilihan ketua umum mestinya melalui lima tahapan pleno seperti di atur dalam AD/ART. Namun dalam munas itu, mekanismenya dipotong hanya sampai tahap kedua. ''AD/ART saja belum diplenokan, kok tiba-tiba memilih ketua umum,'' kritiknya.

Selain Chaerul, MPP yang mengajukan gugatan ke pengadilan terdiri dari Iriansyah Busroni Anang, S Buddy Hartono, DEnny Agusta, dan Vivian Fransisca Dimpudus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement