REPUBLIKA.CO.ID, SAMPANG--Tiga orang narapidana dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Srimangunan senilai Rp26 miliar di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, bebas lebih awal tiga bulan dari masa hukuman penjara 15 bulan. Kepala Rumah Tahanan (Rutan) kelas II-B Sampang Nur Akhmadi, Kamis, menjelaskan, mereka mendapatkan pembebasan bersyarat dari masa penjara yang semestinya hingga bulan Januari tahun depan.
"Tiga narapidana yang bebas bersyarat tersebut masing-masing mantan Kepala Dispendaloka Juniarso Sangidu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Syariful Laili, dan rekanan pelaksana proyek Ahmad Basuki," kata Nur Akhmadi menjelaskan.
Menurut dia, ketiga orang tersebut hanya menjalani masa penjara terhitung mulai tanggal 7 Desember 2009 hingga Kamis (28/10). Semestinya masa penjaran mereka hingga Januari 2011.
Nur Akhmadi menjelaskan, ketiga narapidana tersebut mendapatkan SK Pembebasan dari Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 27 Oktober 2010 sebagai balasan atas surat permohonan yang disampaikan Rutan Sampang Nomer: w10.pk.01.05.06-995 tertanggal tanggal 20 Agustus 2010 melalui UPT Kanwil Kemenkumhan Jawa Timur.
"Sebenarnya SK ketiga narapidana itu telah keluar sejak tanggal 23 September lalu, yang ditandatangi oleh Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kemenkumhan, Untung Sugiono, tapi baru kami terima dari Kanwil Kemenkumham pada Rabu (27/10) kemarin," kata Nur Akhmadi menjelaskan.
Akhmadi menjelaskan, meski bebas, namun mereka masih dalam masa percobaan hingga 2012 nanti, dan dalam pengawasan Balai Pemasayarakat yang ada di Pamekasan, sehingga prilaku mereka selama masa percobaan terpantau.
Pendeknya waktu mereka selama masa penjara dikarenakan ketiga narapidana tersebut mendapatkan remisi di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI selama 1 bulan serta remisi khusus pada hari raya Idul Fitri selama 15 hari, sehingga dari semestinya 15 bulan menjadi sekitar 12 bulan.
Dalam kasus korupsi proyek pembangunan pasar Srimangunan tersebut, mereka divonis terbukti melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp26 miliar pada tahun 2008 dengan kerugian uang negara senilai Rp 2, 4 miliar, serta diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 50 juta per orang. Selain karena telah menjalani dua pertiga masa penjara, mereka juga telah membayar uang denda sebesar Rp 50 juta per orang sebagaimana putusan pihak pengadilan.