REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah akan menyiapkan produk asuransi bencana alam yang preminya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk meminimalkan ri9siko ketika bencana alam melanda. "Saya sudah minta Ketua Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) untuk mempelajari asuransi bencana dan dalam waktu dekat akan dipaparkan di Kemenkeu tentang prinsip asuransi bencana," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo usai amandemen perjanjian pinjaman pemerintah dengan direksi 53 PDAM di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan asuransi bencana merupakan inisiatif yang lazim di negara-negara maju, namun saat ini belum diterapkan Indonesia dan pemerintah belum mempelajari konsep tersebut.
Secara prinsip, pemerintah menyetujui pendirian asuransi bencana, namun belum memastikan preminya masuk APBN 2011. "Kita perlu mempelajari asuransi bencana. Preminya dari APBN. Prinsipnya seperti asuransi kerugian yang lain, tetapi ini adalah asuransi bencana atau catastrophe," ujarnya.
Menkeu menilai adalah baik jika Indonesia memiliki asuransi bencana alam dan nantinya bisa direasuransi ke perusahaan asuransi dunia yang kuat, mengingat belum ada perusahaan asuransi dalam negeri yang siap menjalankan reasuransi.
Berkaitan dengan bencana tsunami di Mentawai dan Merapi meletus, Agus mengatakan pemerintah sudah menyiapkan dana penanggulangan bencana siap pakai (on-call) sebesar Rp 50 miliar. Pemerintah juga tengah meminta ijin penambahan dana on-call sebesar Rp 150 miliar lagi.
"Kalau ada program rehabilitasi tentu di luar itu karena kami punya Rp3,5 triliun. Untuk hibah kami masih dalam taraf konsolidasi dan sudah mendapat arahan dari wakil presiden dan setelah presiden datang kita evaluasi kembali," demikian Menkeu.