Rabu 27 Oct 2010 01:21 WIB

Kasus Pelanggaran HAM Talangsari Harus Dituntaskan Secara Hukum

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Budi Raharjo
peristiwa talangsari
peristiwa talangsari

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG--Proses penyelidikan yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Kasus Talangsari 1989, telah selesai. Kasus dugaan pelanggaran HAM ini selanjutnya tinggal di Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, seusai menandatangi kesepahaman Komnas HAM dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (26/10). “Penyelidikan kasus Talangsari sudah selesai,” katanya.

Penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat ini, sudah berlangsung sejak tahun 2005. Hasil penyelidikan tersebut, kata dia, Komnas HAM merekomendasikan ke Kejakgung, karena diduga terjadi pelanggaran HAM berat pada kasus pembataian di sana.

Peristiwa  yang dikenal Talangsari, terjadi pada Selasa 7 Februari 1989. Saat itu, terjadi penyerbuan oleh aparat keamanan ke pondok pengajian di Desa Talangsari III, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.  Akibat penyerbuan dengan senjata api tersebut, sedikitnya 246 korban meninggal dunia. Puluhan warga, korban penyerbuan dipenjara. Tindakan ini, dilakukan secara hukum maupun tanpa proses hukum.

Ifdhal mengatakan, dugaan kasus pelanggaran HAM berat Talangsari itu, harus ada tindaklanjut agar semua pihak terutama keluarga korban mendapat perlakuan hukum yang sama. Komnas HAM terus mendorong kasus itu diproses secara hukum. Pihaknya juga sudah melakukan dialog dengan pihak Kejakgung dan Komisi III DPR RI. Namun, hasil pertemuan dengan Kejagung maupun wakil rakyat itu belum menemukan titik temu untuk menyelesaikan kasus HAM Talangsari.

Dalam penjelasannya, untuk memproses kasus Talangsari itu, Kejakgung meminta lebih dulu Pengadilan HAM adhoc, sehingga setelah hasil penyidikan dapat langsung disidangkan di pengadilan tersebut. Sementara itu, pembentukan pengadilan HAM adhoc sendiri tergantung rekomendasi DPR RI.

Ia menyebutkan masih ada nuansa politik dalam penyelesaian kasus HAM Talangsari tersebut. Tetapi, Komnas HAM menyatakan masih ada jalan keluar penyelesaian kasus itu untuk diproses lebih lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement