REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih intens menelaah laporan dugaan gratifikasi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar. Komisi antikorupsi ini masih mencari kerugian negara yang ditimbulkan dari penunjukan langsung asuransi bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) itu sebelum memeriksa terlapor.
"KPK sudah menerima laporannya. Masih dilihat apakah ada kerugian negara atau tidak. Masih dalam proses telaah,"ungkap Juru Bicara KPK Johan Budi SP,Selasa (26/10).
Setelah diketahui hasil penelaahan penyelidik, KPK baru bisa menentukan perlu tidaknya memanggil terlapor atau Menakertrans. Pemanggilan untuk dimintai keterangan,imbuh Johan,tergantung dari hasil tersebut.
Pada Jumat lalu (1/10),Menakertrans Muhaimin Iskandar diadukan Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan TKI (Himsataki) ke KPK. Himsataki menduga adanya gratifikasi dalam penunjukan tunggal konsorsium asuransi perlindungan TKI oleh Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Dalam laporannya,Himsataki menjelaskan, pada 6 September 2010, Menakertrans hanya menetapkan satu konsorsium dengan nama Proteksi TKI untuk menyelenggarakan program asuransi TKI. Ketetapan itu tertuang melalui SK 209/MEN/IX/2010 . Padahal, sebetulnya ada empat konsorsium asuransi yang juga memenuhi syarat. Penetapan satu konsorsium itu pun tidak melalui lelang.
Atas nama Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), Himsataki juga merasa bahwa apabila hanya ada satu konsorsium yang boleh melayani asuransi TKI terkesan ada pemaksaan. Berdasarkan pengalaman, konsorsium asuransi proteksi lama pernah diskorsing oleh Kemnakertrans atau BNP2TKI karena melakukan pelanggaran.
Penunjukan satu konsorsium ini juga dinilai secara yuridis telah bertentangan dengan aturan dan dapat tergolong monopoli. Maka, selain melapor ke KPK, Himsataki juga menyampaikan persoalan ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Laporan juga ditembuskan ke Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan, BPK dan asosiasi PPTKIS.
Di sisi lain, setiap bulan biaya yang dikeluarkan untuk asuransi perlindungan TKI mencapai Rp 28 miliar, untuk sekitar 60 ribu TKI. Sementara, penetapan satu konsorsium itu berlaku selama empat tahun sejak ditandatangani.
Himsataki juga mencermati, peran tunggal asuransi yang ditunjuk juga dinilai akan melemahkan posisi tawar TKI sebagai pemegang polis.