REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Target penyelesaian pembangunan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR molor dari target semula. Selain meminta perpanjangan waktu penyelesaianya, kontraktor PT AK juga meminta anggaran tambahan kepada DPR.
“Konntraktor meminta perpanjangan waktu hingga dua bulan dan penambahan anggaran 10 persen dari nilai kontrak,” kata Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), di gedung DPR, Jakarta, Senin (25/10).
Penyelesaian proyek 495 unit RJA sebenarnya sudah harus diselesaikan kontraktor pada 9 September 2010. Penempatan RJA tersebut oleh anggota DPR rencananya dilaksanakan pada Januari 2011. Atas permintaan kontraktor tersebut, BURT memutuskan menyerahkan pengambilan keputusan kepada Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR selaku kuasa pengguna anggaran.
Jika dihitung dari jumlah anggaran yang mencapai Rp 455 miliar, berarti PT AK meminta tambahan anggaran sebesar Rp 45 miliar untuk merampungkan proyek. Menurut Pius, BURT DPR tidak memberikan tenggat waktu kepada Setjen DPR untuk mengambil keputusan.
BURT juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap pelaksanaan proyek RJA. “Hasil pemeriksaan BPKP itu mungkin bisa dijadikan dasar bagi Setjen DPR untuk mengambil keputusan,” kata Pius.
Di wawancarai terpisah oleh wartawan, Ketua DPR Marzuki Alie, menyatakan menunggu hasil pemeriksaan BPKP. Jika nantinya hasil pemeriksaan BPKP menunjukkan indikasi tindak pidana korupsi, Marzuki menegaskan, akan meneruskan laporan BPKP ke KPK. “Kita tunggu saja, kalau ada korupsinya biar KPK usut,” tegas Marzuki.
Beberapa bulan lalu, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) melaporkan dugaan korupsi renovasi dan pembangunan RJA DPR ke KPK. Fitra melaporkan dugaan penggelembungan (mark up) proyek yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 139, 89 miliar.