REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–-Berbagai rangkaian kunjungan kerja anggota DPR ke luar negeri tahun terkait pembahasan 2010 ini setidaknya telah menghabiskan Rp 13,6 miliar. Angka tersebut diperoleh dari delapan RUU yang sedang dibahas dikali Rp 1,7 miliar ‘jatah’ untuk tiap pembahasan RUU.
“Hingga 8 Oktober (2010), baru delapan RUU yang pembahasannya memerlukan kunjungan kerja ke luar negeri,” kata Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, Pius Lustrilanang, di gedung DPR, Jakarta, Senin (25/10).
Pius memerinci, untuk tahun 2010 ini, setidaknya dianggarkan Rp 107 miliar untuk kunjungan kerja anggota DPR. Dari Rp 107 miliar tersebut, Rp 48 miliar dialokasikan khusus untuk kunjungan kerja terkait pembahasan suatu RUU. Ada 27 RUU yang dibahas DPR di tahun 2010 ini yang memerlukan kunjungan kerja ke luar negeri.
Menurut Pius, tiap kunjungan kerja ke luar negeri dibatasi anggarannya Rp 1,7 miliar untuk maksimal 13 anggota dewan. Namun, kata Pius, tidak semua kunjungan kerja ke luar negeri menghabiskan semua biaya yang telah dianggarkan. “Penggunaan biasanya Rp 1,3 miliar sampai Rp 1,5 miliar, sisanya dikembalikan ke kas negara,” tambah Pius.