REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mukamad Misbakhun, terdakwa dugaan kasus pemalsuan dokumen pengajuan L/C Bank Century, mengatakan, kasusnya cenderung dipaksakan dan direkayasa. "Jaksa mendukung unprofesional conduct," kata Misbakhun saat membacakan pledoinya (nota pembelaan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/10).
Menurut dia, bahkan penyidik kepolisian pada 15 Juni 2010 pernah menahan tanpa dasar hukum dan kejadian itu jadi catatan sendiri yang memperlihatkan betapa mereka bekerja di hukum dan melanggar hukum. Misbakhun membaca pledoinya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Misbakhun menyusun peldoi tersebut di perangkat 'ipad'.
Menurut dia, kasus yang menjeratnya ini diawali ketika dirinya mendapat mandat rakyat menjadi anggota DPR dan menjadi salah satu pengusul hak angket bailout Bank Century. Pada 4 Desember 2009 dibentuklah Pansus Century dan puncaknya, 3 Maret 2010, DPR memilih opsi C yang menilai adanya pelanggaran UU dalam kasus itu.
"Hal ini memicu serangan balik penguasa. Tiap hari telepon rumah saya diteror. Usaha kami di pantau, semua file di copy. Lalu dibuatlah skenario balas dendam politik dan dibuatlah pembuatan opini publik, serangan balik atas opsi C, " katanya sambil sibuk menggeser layar 'ipad' miliknya.
Anggota DPR dari Fraksi PKS ini juga mengatakan bahwa dirinya tidak ada niat memutarbalikkan fakta selain membuka tabir di balik kasusnya. "Tugas saya sebagai wakil rakyat justru terus digerus, sehingga tidak bisa menjalankan amanat tugas rakyat," katanya.
Misbakhun sebagai komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) bersama Direktur SPI Franky Ongkowardjojo dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito penerbitan L/C Bank Century.
Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama pemilik saham mayoritas Bank Century Robert Tantular, Direktur Bank Century Hermanus Hasan Muslim, Kepala Cabang Bank Century Senayan Linda Wangsadinata dan Staf Legal Bank Century Cabang Senayan Arga Tirta Kirana melakukan dan menyebabkan adanya pencatatan dokumen palsu terkait pengajuan L/C ke Bank Century senilai 22,5 juta dolar AS. Politisi PKS itu dan Franky juga terbukti melanggar pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-undang Perbankan jo 55 ayat 1 KUHP.