REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial AH (38) terkait kasus bom Kalimalang yang meledak pada Kamis (30/9). "Satu pelaku yang telah kita tetapkan menjadi tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya dari Rumah Sakit Kramat Jati Polri," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan di Jakarta, Senin (25/10).
Penetapan tersangka AH, karena polisi memiliki barang bukti yang di temukan bersama tersangka di tempat kejadian perkara (TKP). AH membawa bahan peledak tersebut dengan menggunakan sepeda ontel, kemudian meledak saat melintas di kawasan Sumber Artha, Jalan KH Noer Ali, Kalimalang, Bekasi.
"Selama pemeriksaan berjalan, polisi tetap memantau kesehatan tersangka AH, yang sebelumnya sempat dilakukan pembantaran," kata Iskandar.
Saat kejadian itu, pelaku AH sedang menggunakan sepeda ontel melintas di belakang AKP Heri (petugas kepolisian yang mengatur lalu lintas), tiba-tiba menabrak marka jalan dan kemudian bahan peledak yang dibawanya meledak. AH mengalami luka di bagian wajah, pipi, leher, patah bagian lengan kanan dan kaki kanan sempat dirawat intensif di Rumah Sakit Polri.