Sabtu 23 Oct 2010 08:15 WIB

KPK Tahan Gubernur Sumatra Utara

Rep: Indah Wulandari/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Sumatra Utara Syamsul Arifin. KPK sebelumnya menetapkan Syamsul Arifin sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan APBD Langkat tahun 2000-2007.

Sebelum terpilih sebagai Gubernur Sumatra Utara, Syamsul menjabat sebagai Bupati Langkat 1999-2007. KPK telah memeriksa Syamsul dan sejumlah saksi terkait kasus itu. Ia ditahan di Rutan Salemba.

"Ya kita tahan di Rutan Salemba," ungkap Ketua pelaksana harian KPK, Haryono Umar, Jumat (22/10). Menurutnya, politisi Golkar ini akan ditahan sampai 20 hari mendatang dalam rangka pengembangan penyidikan.

Sebelum ditahan,Syamsul menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam sejak pukul 10.00 WIB di lantai delapan Gedung KPK. Sekitar pukul 20.00 WIB,sebuah mobil tahanan kini telah dipersiapkan. Namun,sosok Syamsul belum terlihat. Hanya pengacara yang ditunjuk KPK yang memberikan pernyataan.

"Ya, setelah selesai diperiksa, beliau dlilakukan penahanan. Sebenarnya tadi dia merasa keberatan ditahan, dan bilang kalau bisa ditunda, tapi penyidik keberatan,"terang pengacara Syamsul,Yoni Agustiono. Tapi,penyidik menegaskan jika semua harus mematuhi mekanismenya. Akhirnya Syamsul pun bersedia ditahan.

Alasan keberatan penahanan Syamsul karena kondisi kesehatannya dan karena dalam waktu dekat akan melantik bupati di Sumut.

KPK menetapkan mantan Bupati Langkat, Syamsul Arifin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBD Kab Langkat Tahun Anggaran 2000-2007, dengan kerugian negara Rp31 miliar.

Atas perbuatannya, Syamsul dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31/1999 jo 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement