Sabtu 23 Oct 2010 02:25 WIB

Hidayat Nurwahid: Misbakhun Jadi Terdakwa karena Hak Angket

Hidayat Nurwahid
Hidayat Nurwahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nurwahid menyatakan, Mukhammad Misbakhun menjadi terdakwa perkara dokumen akta gadai dan pencairan deposito dalam 'letter of credit' Bank Century, karena perannya sebagai inisiator hak angket bank tersebut di DPR.

"Soal Misbakhun ini lagi-lagi soal tantangan tentang penegakan hukum. Orang boleh bertanya, andai Misbakhun tidak menjadi bagian dari inisiator hak angket Bank Century, apakah akan terkena dengan masalah ini," kata Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (22/10).

Ia mengatakan, hukum harus berbasis pada keadilan. "Kalau masalah Misbakhun terkait dengan dana puluhan miliar rupiah itu saja, bisa digarap dengan sangat cepat, bagaimana dengan yang menghadiri kerugian pada angka Rp 6,7 triliun. Kok begitu sulit dan sangat lambat untuk digarap dalam konteks penegakan hukum," ungkap Hidayat.

Dalam konteks ini, seharusnya pelanggaran besar, sudah selayaknya diproses secara cepat. "Kalau yang kecil diproses dengan cepat, maka yang besar harus lebih cepat lagi untuk diproses. Ini menjadi ujian bagi komitmen dalam penegakan hukum kita. Apakah hukum itu ditegakkan demi hukum itu sendiri atau hukum hanya untuk rakyat kecil seperti yang dialami orang-orang miskin," kata mantan Ketua MPR itu.

Ia merasakan ada sesuatu yang aneh karena uang triliun rupiah tak ada kejelasannya. "Kok bisa hilang, orang jadi bingung dan anehnya tidak ada yang merasa kehilangan," kata dia.

Anggota Fraksi PKS DPR RI yang juga Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Mukhamad Misbakhun dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito penerbitan L/C Bank Century.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/10) lalu, Jaksa Penuntut Umum Lila, menuntut hal yang sama kepada Direktur Utama PT SPI Franky Ongkowardjojo. Kedua terdakwa juga dituntut denda Rp 10 miliar serta hukuman subsider 6 bulan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement