Jumat 22 Oct 2010 08:40 WIB

KPK Tahan Mantan Staf Ahli Menteri Kehutanan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf ahli Kementerian Kehutanan Wandoyo Siswanto di tahanan Polres Jakarta Timur. Ia menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pembangunan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan tahun 2006-2007.

"Tersangka WS ditahan hingga 20 hari ke depan untuk pengembangan penyidikan,"ujar staf humas KPK Priharsa Nugraha,Kamis (21/10).

KPK menjerat Wandoyo dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 5 ayat (2), pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001.

Usai diperiksa oleh penyidik,sosok Wandoyo nampak keluar bersama sang pengacara Syaiful Indra sekitar pukul 18.00 WIB. Namun,Wamdoyo enggan berkomentar dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan. "Prosedurnya kita ikuti, tapi nanti akan saya ungkap di pengadilan semua, pelaku-pelaku kejahatan di Departemen Kehutanan. Klien saya betul-betul dikorbankan,"papar Syaiful.

Saat ditanya oknum Dephut yang berniat mencelakai Wandoyo,Syaiful hanya meminta agar publik mengikuti terus proses persidangan hingga semua terbukti. Sebenarnya,imbuh Syaiful, proyek sudah lama dilakukan. Sehingga Wandoyo hanya meneruskan kebijakan terdahulu. "Saya minta KPK memanggil saksi-saksi yang saya sebut sebagai pelaku itu,"ujarnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah dua bos PT Masaro, Anggoro Widjojo dan Putronevo A Prayugo, dan Wandoyo Siswanto. Mereka saat ini juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

KPK telah pula  menyita barang bukti berupa uang sebesar  US$ 20 ribu (sekitar Rp 200 juta) dari Sekjen Departemen kehutanan, Boen Purnama. Uang itu diduga berasal dari proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.

Proyek SKRT ini sebelumnya telah dihentikan, Menteri Kehutanan M Prakosa. Namun kembali dilanjutkan pada 2007 pada masa Menteri Malam Sambat Kaban.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement