REPUBLIKA.CO.ID, ACEH BESAR--Sebanyak 72.520 batang ganja dan 4,5 ton tanaman terlarang yang sudah dipaketi tersebut hasil operasi antinarkotika Polda Aceh dimusnahkan di lapangan terbuka di Gampong (desa) Pulot Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (21/10).
Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Kapolda Aceh Irjen Pol Fajar Prihantoro, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf serta Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Halili Toha. Kapolda Fajar Prihantoro mengatakan ribuan batang ganja tersebut diamankan dari ladang dengan total luas 71,5 hektare yang tersebar di 16 titik di Provinsi Aceh.
"Ribuan batang ganja tersebut ditemukan sepanjang operasi antinarkotika Polda Aceh yang digelar 8 Januari hingga Oktober 2010," katanya.
Dari 16 ladang tersebut, 51 hektare di antaranya ditemukan di Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, selebihnya di Kecamatan Indrapuri, kabupaten yang sama. Kapolda mengatakan pemusnahan ganja tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat yang mau melaporkan keberadaan ladang-ladang tanam terlarang tersebut.
"Masyarakat sebagai pagar hidup, artinya telah memberi informasi kepada kepolisian. Dari laporan itu, personel polisi langsung menuju lokasi yang disebutkan," ungkap dia.
Masalah ganja, kata dia, bukanlah hal baru bagi masyarakat Aceh. Apalagi Aceh dikenal dengan lumbung ganja. Karena itu, masalah ini harus segera diantisipasi demi menyelamatkan generasi bangsa. Menyangkut kasus narkotika, kata dia, Polda Aceh sudah menangani 290 perkara sepanjang 2010 dengan jumlah tersangka sebanyak 433 orang.
"Tersangka usia potensial cukup banyak. Ini semua menjadi tanggung jawab bersama bagaimana memberantas tanaman ganja dan narkotika jenis lainnya," kata Irjen Pol Fajar Prihantoro.