REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya membentuk Tim Pencari Fakta terkait insiden mahasiswa Universitas Bung Karno, Farel Restu yang diduga tertembak senjata api milik petugas. "Tim pencari fakta itu menyelidiki sejauh mana petugas bertindak dan mahasiswa melakukan aksinya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (21/10).
Boy menyatakan Tim Pencari Fakta (TPF) Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan petugas polisi dan sejumlah pengunjuk rasa. TPF Polda Metro Jaya memfokuskan pemeriksaan terhadap petugas kepolisian yang melakukan pengamanan dengan menggunakan senjata api.
Boy menuturkan petugas yang melepaskan tembakan merupakan polisi patroli gabungan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat yang bertugas mengamankan aksi di Jalan Diponegoro. Boy menjelaskan insiden penembakan itu berawal saat petugas berusaha menggagalkan aksi mahasiswa dan aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) yang ingin memblokir Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat dengan membakar ban dan poster.
Namun mahasiswa dan aktivis itu melakukan perlawanan dengan cara memukul salah satu petugas bernama Ajun Komisaris Polisi Suraji. Polisi berusaha mengamankan pelaku pemukulan petugas itu, tapi pengunjuk rasa semakin anarkis melakukan pelemparan menggunakan batu dan bambu.
Kemudian petugas patroli gabungan dari polsek di wilayah Jakarta Pusat sempat mengeluarkan dua kali tembakan senjata revolver ke atas untuk membubarkan pendemo. Boy menegaskan tindakan petugas melepaskan tembakan ke atas sudah sesuai prosedur karena situasi unjukrasa terjadi eskalasi sesuai Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa melakukan aksi unjukrasa di beberapa lokasi di wilayah Jakarta, guna memperingati satu tahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono - Boediono, Rabu (20/10) kemarin.