Kamis 21 Oct 2010 04:39 WIB

Agar Anggota DPR tak Pelesiran ke LN, UU MD3 akan Direvisi

Rep: Andri Saubani/ Red: Djibril Muhammad
Anis Matta
Foto: Republika
Anis Matta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-–Mulai tahun depan, DPR akan berusaha mengurangi kunjungan kerja anggota dewan ke luar negeri dalam rangka pembahasan suatu rancangan undang-undang (RUU). Carannya, DPR akan membangun pusat kajian hukum (law center) yang berisi staf ahli dari berbagai disiplin ilmu.

"Lewat law center itu, anggota DPR belajar untuk menyusun suatu RUU tanpa harus ke luar negeri," kata Wakil Ketua DPR, Anis Matta, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/10).

Anis menerangkan, reformasi total lembaga DPR harus membenahi dua sektor yakni peningkatan kemampuan penyusunan RUU dan anggaran. Karenannya, selain membangun law center, menurut dia, DPR periode 2010-2014 juga tengah mengupayakan pusat penyusunan anggaran (budget office).

Untuk merealisasikan dua program ini, lanjut Sekjen PKS ini, DPR telah memulai revisi Undang-undang (UU) No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Anis optimistis, law center nantinya akan menjadi jawaban atas kontroversi kunjungan kerja dewan ke luar negeri selama ini.

Dengan adanya law center, kata Anis, anggaran negara juga akan lebih efisien karena jumlah kunjungan kerja dewan ke luar negeri akan berkurang. Anggota dewan tinggal memperkaya referensi suatu RUU dengan bantuan staf ahli.

Ihwal maraknya kunjungan kerja anggota DPR ke luar negeri yang menyulut kontroversi di publik, Anis meminta anggota dewan patuh terhadap kewajiban yang telah ditentukan oleh Pimpinan DPR. Kewajiban tersebut adalah menyerahkan kerangka acuan (ToR) kunjungan kerja dan kewajiban memberikan keterangan pers sebelum dan sesudah kunjungan dilaksanakan.

"Termasuk yang sekarang pergi ke Yunani, kami wajibkan mereka memberikan keterangan pers sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik," tambah Anis.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement