REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar sampai saat ini belum menerima berkas pemeriksaan (BAP) kasus dugaan pornografi dengan tersangka Ariel Peterpan. Menurut Kasi Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejati Jabar, Suryo Atmono, sampai saat ini pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas dari Kejaksaan Agung (Kejakgung).
Ariel Peterpan direncanakan akan digelar sidangnya di Pengadilan Negeri Bandung. Kepastian itu didapat setelah berkas perkara Ariel akan dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Tinggi Jabar.
Berkas tersebut, kata Suryo, dilimpahkan Mabes Polri melalui Kejakgung. ’’Berkas tersebut dilimpahkan Polri ke Kejagung. Tapi sampai saat ini berkas tersebut belum kami terima,’’ujar dia.
Suryo mengatakan, berkas perkara yang dilimpahkan itu merupakan berkas perkara tahap dua. Artinya, kata dia, berkas perkara tersebut sudah lengkap dan akan diserahkan berkas dan barang bukti dan tersangkanya. ’’Kalau ke Kejati hanya administrasi saja. Sedangkan berkas dan tersangkanya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung.’’tutur dia..