REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Massa yang tidak melapor ke Intelijen dan Keamanan Polri dilarang berunjuk rasa dan dianggap illegal serta tidak boleh membawa hewan, demikian Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan di Jakarta, Selasa. "Polri menegaskan kelompok massa yang tidak melaporkan rencana unjuk rasanya, dilarang berunjuk rasa besok (20/10)," kata Iskandar.
Masyarakat yang ingin berunjukrasa dengan cara damai dipersilakan melapor paling lambat hari ini dengan mengajukan izin ke Polda setempat, ujarnya. "Bila massa pengunjuk rasa anarkis dengan membawa senjata tajam atau barang-barang yang membahayakan nyawa atau harta benda, maka Polri akan menggunakan protap nomor 1 tahun 2010," ujarnya.
Masyarakat juga dilarang membawa atribut yang sifatnya menghina, serta dihimbau massa agar jangan membawa hewan saat berunjuk rasa, kata Iskandar. Pada 20 Oktober esok akan ada unjuk rasa besar-besaran di beberapa daerah mengenai evaluasi satu tahun pemerintahan pasangan Presiden dan Wakil Presiden, Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono.