REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Artis Nazriel Ilham alias Ariel, bersama Luna Maya dan Cut Tari terlepas dari jeratan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Penyidik Polri mencabut Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dulu dijeratkan kepada Ariel, Luna Maya dan Cut Tari," kata Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto di Jakarta, Senin.
Pencabutan dari jeratan Undang-Undang ITE dalam kasus video porno, karena ketiganya tidak sebagai pengunggah dan penyebar. "Berkas perkara Ariel sudah tiga kali bolak-balik dari penyidik ke kejaksaan, pengembalian berkas perkara tersebut karena kejaksaan masih mempermasalahkan tentang konfrontasi antara Cut Tari dan Ariel," kata Marwoto.
Kejaksaan masih mempermasalahkan soal lokus delicti (lokasi kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian) peristiwa pengambilan video tersebut. Ariel bersama Cut Tari dan Luna Maya menjadi tersangka video porno milik Ariel bersama 10 orang pengunggah dan penyebarnya.
Para artis yang jadi tersangka itu dikenakan pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu penyertaan dalam perbuatan pornografi dan pasal 282 KUHP tentang asusila. Polri sebelumnya menetapkan tersangka Ariel dan telah menahan vokalis itu di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri sejak Selasa (22/6).
Marwoto mengatakan batas masa penahanan maksimum oleh penyidik ada 120 hari, masa penahanan Ariel lima hari lagi selesai pada 23 Oktober 2010.
Polri sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan identifikasi fisik untuk memastikan pemeran dalam video asusila tersebut. Identifikasi fisik itu menggunakan anatomi forensik yang merupakan salah satu cara untuk mengungkap kasus melalui investigasi kejahatan secara ilmiah. Penyidik melakukan peninjauan struktur anatomi ketiga artis yakni Ariel, Luna dan Cut Tari dan dibandingkan dengan ciri-ciri tubuh yang tertera pada rekaman video asusila tersebut.