Ahad 17 Oct 2010 09:29 WIB

Ketua MK: Koruptor Bisa Dikenai Hukuman Mati

Demo anti korupsi
Foto: Ismar Patrizki/Antara
Demo anti korupsi

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA-- Ketua Mahkamah Konstituti (MK) Prof Mahfud MD mendukung pemberlakuan hukuman mati oleh KPK kepada para koruptor. "Hukuman mati itu dimungkinkan bila membahayakan, karena China sudah melaksanakan dan masyarakatnya juga puas," katanya setelah memberikan orasi pada wisuda di Universitas dr Soetomo (Unitomo) Surabaya, Sabtu.

Mantan Menteri Pertahanan di era kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu mengemukakan hal itu terkait rencana penerapan hukuman mati dalam RUU KPK. Menurut putra kelahiran Madura, Jatim itu, penolakan hukuman mati bagi koruptor dengan alasan pelanggaran HAM itu hanya sepihak.

"Buktinya, di China berjalan dan tidak diprotes masyarakatnya, bahkan masyarakat China puas dengan adanya hukuman mati, karena itu alasan penolakan itu tidak boleh sepihak," katanya.

Tentang alasan hukuman mati belum tentu membuat jera koruptor, ia mengaku hal itu memang sulit dibuktikan, tapi fakta di China justru mengurangi tindak pidana korupsi.

"Di Indonesia, koruptor yang dihukum mati tidak ada. Ada juga yang dijatuhi hukuman maksimal sebesar 20 tahun, tapi hanya satu orang yakni Jaksa Urip TG, sedangkan lainnya hanya satu atau empat tahun," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement