REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Amandemen UU no 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat diharapkan bisa disahkan 2010. Sebab, menurut Anggota Komisi VIII DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Zainun Ahmadi, draft tersebus sudah disahkan di rapat paripurna DPR dan telah dilaporkan ke pemerintah.
''Sampai 2010 tak ada satu undang-undang pun yang disahkan, seharusnya Revisi RUU zakat segera diproses,'' kata dia di Jakarta, Jumat (15/10)
Apalagi, jelas Zainun, keberadaan UU Zakat mendesak di masyarakat untuk memperjelan sistem dan tata kelola zakat di Indonesia. Selain itu, semestinya tak ada keterlambatan berarti dalam pembahasan dan pengesahan karena UU ini jauh dari tarik ulur kepentingan politik.
Zainun menduga ada dua faktor kemungkinan keterlambatan ini pembahasan RUU ini. Pertama, bisa jadi pemerintah sudah menerima draf inisiasi DPR dan sedang menindaklanjutinya. Sedangkan kemungkinan kedua, ada kesengejaan pemerintah mengulur-ulur waktu. Hal ini karena, polemik alot tentang posisi dan fungsi pemerintah dalam pemberdayaan zakat.
Perdebatan masih belum menemukan titik temu apakan pemerintah berlaku sebagai regulator, operator, ataukah regulator sekaligus operator. “Apapun itu saatnya duduk bersama segera untuk membahasnya sehingga 2010 RUU itu bisa disahkan,” kata dia