Jumat 15 Oct 2010 05:47 WIB

DPR Desak BPOM Perketat Pengawasan 'Post-Market'

Mi Instan
Mi Instan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi IX DPR RI mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memperketat pengawasan produk setelah dipasarkan atau post-market, menyusul kasus penolakan beberapa merek mi instan produksi Indonesia di Taiwan. Desakan itu merupakan salah satu butir kesimpulan dari rapat dengar pendapat Komisi IX DPR dengan BPOM dan jajaran Direksi PT Indofood Sukses Makmur Tbk di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (14/10).

Dalam rapat yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB itu, Komisi IX akhirnya mengeluarkan lima butir kesimpulan. Pertama adalah bahwa BPOM diminta untuk terus meningkatkan pelaksanaan fungsi pengawasan obat dan makanan sesuai UU No.36/2009 tentang Kesehatan.

"Untuk itu, Badan POM RI diminta untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang konsumsi produk makanan dan minuman yang sehat disertai dengan mencantumkan informasi dalam kemasan produk yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Ahmad Nizar Shihab membacakan hasil kesimpulan.

Butir kedua kesimpulan Komisi IX adalah agar pihak-pihak terkait termasuk produsen Indomie yang produknya ditolak di Taiwan agar segera melakukan langkah-langkah penyelesaian dampak kasus tersebut sehingga masyarakat merasa aman.

Rekomendasi ketiga diberikan Komisi IX adalah agar BPOM memperketat pengawasan post-market produk makanan dan minuman yang menjadi konsumsi masaal di masyarakat dengan melakukan uji sampel secara periodik dan berkesinambungan serta memberi sanksi tegas bagi yang melanggar aturan perundang-undangan.

"Selain itu, Badan POM diminta untuk melengkapi perlengkapan laboratoriumnya dan menjalin kerja sama penelitian dengan universitas dan lembaga penelitian," ujar Nizar.

Pada poin keempat, Komisi IX juga BPOM berkoordinasi dengan Kementerian untuk melakukan inventarisasi dan evaluasi berbagai peraturan terkait pengamanan obat dan makanan termasuk peninjauan ulang peraturan tentang standarisasi makanan dan obat donasi.

Sedangkan butir terakhir kesimpulan rapat dengar pendapat itu adalah bahwa Komisi IX akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang salah satu tugasnya untuk mengawasi mengenai adanya bahan pengawet dalam makanan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement