REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century, Mukhamad Misbakhun, juga akan mengajukan pembelaan sendiri atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Selain dilakukan kuasa hukum, saya juga akan melakukan pembelaan sendiri atas tuntutan JPU," kata Misbakhun, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Sementara terdakwa I, Direktur PT Selalang Prima Internasional (SPI) Franky Ongkowardjojo menyerahkan seluruh pembelaannya kepada para kuasa hukumnya.
Salah satu Kuasa Hukum Misbakhun dan Franky, Parluhutan Simanjuntak, meminta waktu dua pekan untuk menyusun pledoi. "Kami minta mengajukan pledoi pada 25 Oktober 2010 seperti kebijakan majelis hakim memberikan waktu JPU menyusun tuntutannya," kata Parluhutan.
Mendengar permintaan kuasa hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim Pramoedhana Kusumaadmadja mengabulkannya.
Seusai sidang, Misbakhun kepada para wartwan menyatakan kekecewaannya atas tuntutan penjara delapan tahun dan denda Rp10 miliar yang dibacakan oleh JPU. "Ini kemarahan penguasa, saya dituntut delapan tahun penjara," katanya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut menilai pengenaan pasal 49 Undang-undang Perbankan terhadap dirinya sangat tidak tepat, karena hanya berlaku bagi orang yang berasal dari pihak internal bank.
Misbakhun juga merasa heran atas keterangan JPU dalam tuntutannya yang menjelaskan bahwa Misbakhun dan Frangky Ongkowardoyo berkomplot dengan pemilik saham mayoritas Bank Century, Robert Tantular dan dalam persidangan, Robert sudah mengaku tidak mengenal Misbakhun dan Frangky Ongkowardoyo. "Padahal Robert kenal saya juga tidak, Hermanus Hasan Muslim juga tidak. Apa yang dikomplotkan," tegasnya.