REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG--Pengadilan Negeri (PN) Tangerang membantah tidak menawarkan bantuan pengacara bagi Rasminah, terdakwa kasus pencurian enam buah piring dan bahan olahan sup buntut.
Menurut Ketua PN Tangerang, Hanifah Hidayat Nur SH, setelah berkas penyidikan Rasminah diserahkan dari Polsek Ciputat, pihaknya menanyakan dan menawarkan bantuan pengacara selama proses persidangan. Namun, Rasminah menolak tawaran tersebut. ''Ya bukan salah kami kalau terdakwa tidak ingin dibantu,'' ujarnya di PN Tangerang, Rabu (13/10).
Menurutnya, proses persidangan tetap dilanjutkan meskipun terdakwa tidak didampingi kuasa hukum. Karena, tidak didampinginya terdakwa oleh kuasa hukum bukanlah suatu halangan untuk melanjutkan proses persidangan. Rasminah telah menjalani empat kali proses persidangan. Tahap persidangan sendiri masih menjalani pemeriksaan saksi-saksi.
Rasminah ditahan sejak tanggal 6 Juni 2010 lalu di Polsek CIputat. Pada tanggal 5 Agustus setelah proses penyidikan dari Polsek CIputat selesai, Rasminah menjadi tahanan Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sebagai tahanan titipan dari PN Tangerang. Saat ini, Rasminah telah mendapatkan bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron. Sampai berita ini diturunkan, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di PN Tangerang, Rabu (13/10), masih belum dimulai.