REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Mukhamad Misbakhun dituntut hukuman delapan tahun penjara dalam sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito penerbitan L/C Bank Century. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/10), Jaksa Penuntut Umum Lila, menuntut hal yang sama kepada Direktur Utama PT SPI Franky Ongkowardjojo.
Kedua terdakwa juga dituntut denda Rp 10 miliar serta hukuman subsider 6 bulan. Menurut jaksa, tuntutan tersebut karena kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama pemilik saham mayoritas Bank Century Robert Tantular, Direktur Bank Century Hermanus Hasan Muslim, Kepala Cabang Bank Century Senayan Linda Wangsadinata dan Staf Legal Bank Century Cabang Senayan Arga Tirta Kirana melakukan dan menyebabkan adanya pencatatan dokumen palsu terkait pengajuan L/C ke Bank Century senilai 22,5 juta dolar AS.
Menurut JPU, politisi PKS itu dan Frangky juga terbukti melanggar pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-undang Perbankan jo 55 ayat 1 KUHP. Dalam mengajukan tuntutannya ini, kata Lila, JPU juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan kedua tersangka.
"Hal-hal yang memberatkan, kedua terdakwa telah menurunkan kepercayaan publik terhadap bank, sedangkan yang meringkan bersikap sopan di Pengadilan," katanya.
JPU menuntut Misbakhun dan Franky terkait permohonan LC dari SPI yang tidak sesuai prosedur sehingga menyebabkan Bank Century mengalami kerugian atau kredit macet.