REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Badan Kehormatan DPR, Gayus Lumbun, mengatakan anggota DPR yang tersangkut masalah hukum tetap mendapat haknya sebagai anggota termasuk gaji dan tunjangan. Menurutnya, tak ada perbedaan antara anggota yang sedang menjalani proses hukum, sekalipun mereka jarang hadir dalam kegiatan dewan.
"Aturannya begitu, mereka bisa tetap mendapat hak sebagai anggota dewan selama belum ada putusan hukum tetap," ujarnya ketika ditemui di Gedung DPR, Rabu (13/10).
Gayus yang juga merupakan anggota Fraksi PDIP memastikan jika rekan sesama fraksinya yang tersangkut masalah hukum masih aktif beraktivitas di Senayan. Karena itu, wajar menurutnya, jika anggota tersebut masih memiliki hak dan kewajiban seperti anggota yang lain. "Aturannya seperti itu. Kita harus menghormati hukum yang berlaku," ujarnya.
Dalam regulasi yang tertuang dalam peraturan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), anggota yang tersangkut masalah hukum tidak akan dinonaktifkan dari tugasnya selama belum ada vonis pengadilan. Hak-hak yang diterima anggota, seperti gaji dan insentif tetap mengikat, sekalipun mereka jarang hadir dalam aktivitas dewan.