REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia Erwin Arnada akan menghadirkan Ketua Dewan Pers yang juga mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan sebagai saksi dalam sidang peninjauan kembali (PK). "Kami juga akan mengundang pemilik majalah Playboy untuk menjadi saksi dalam persidangan nanti," kata pengacara Todung Mulya Lubis, yang menjadi kuasa hukum Erwin Arnada, kepada wartawan usai mengikuti diskusi "Kriminalisasi Pers" di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa.
Menurut Todung, masalah itu sudah dikomunikasikan ke pemilik majalah Playboy dan mereka menyatakan mendukung.
Menurut dia, kehadiran Bagir Manan selaku Ketua Dewan Pers sebagai saksi dalam PK yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (12/10) itu bisa memberikan masukan agar hakim menggunakan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menangani perkara itu.
"Posisi Bagir saat ini sebagai Ketua Dewan Pers dirasa paling tepat untuk memberikan penjelasan perihal pentingnya penggunaan UU Pers dalam kasus Erwin," katanya. Ia berpendapat pasal 282 ayat 3 KUH Pidana tidak bisa dipakai untuk menjerat produk pers, seperti majalah Playboy Indonesia.
Selain Bagir, pihak Erwin juga berencana menghadirkan saksi lainnya, yaitu dari pihak pemilik Playboy Internasional. "Ini dimaksudkan untuk memberi penjelasan soal perbedaan Majalah Playboy Indonesia dan Majalah Playboy lainnya di luar negeri. Majalah Playboy Indonesia lebih sopan dibandingkan majalah Playboy di luar negeri, seperti Amerika, Eropa, dan Jepang," katanya.
Todung mengaku dirinya telah menghubungi pemilik majalah Plyboy tersebut melalui email dan ia tidak khawatir langkahnya untuk mengundang pemilik Playboy akan membuat gejolak di masyarakat. "Dia (pemilik majalah Playboy) menyatakan dukungan terhadap upaya hukum yang kita lakukan," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara dua tahun terhadap pemimpin redaksi majalah Playboy Indonesia Erwin Arnada. Di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Erwin sempat dituntut dua tahun penjara oleh jaksa, tetapi divonis bebas karena majelis hakim menggunakan UU Pers.
Jaksa lantas mengajukan kasasi ke MA. Putusan kasasi MA menyatakan Erwin bersalah dan mendapat vonis dua tahun penjara dengan menggunakan Pasal 282 KUH Pidana.