Selasa 12 Oct 2010 04:34 WIB

Kejaksaan Lepas Ratu Togel Buleleng

REPUBLIKA.CO.ID,SINGARAJA--Kejaksaan Negeri Singaraja pimpinan Gusti Nyoman Subawa tidak melakukan penahanan terhadap "Ratu Togel" yakni Luh Mas yang ditangkap pihak kepolisian Resor setempat pada awal bulan September 2010.Kasi Pidum Kejari Singaraja Ketut Kindra ketika dikonfirmasi terkait dengan keberadaan Luh Mas di luar tanahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Singaraja sejak berkasnya dilimpahkan pihak kepolisian tanggal 27 September 2010 lalu, mengatakan, kewenangan penahanan berada pada Pengadilan Negeri.

Dikonfirmasi terkait dengan penahanan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Made Sujana, mengatakan, pihaknya sudah menetapkan status penahanan kepada tersangka Luh Mas yang akan disidangkan tanggal 14 Oktober 2010. Menurutnya, berkas perkara Ratu Togel asal Desa Lokapaksa, Seririt, kabupaten utara Pulau Bali itu sudah masuk ke meja Pengadilan Negeri.

Bahkan, Sujana mengaku sudah menetapkan Ketua Majelis Sidang dalam perkara yang menjerat Luh Mas sebagai tersangka pasal 303 KUHP terkait perjudian. "Untuk masalah eksekusi penetapan keputusan kantor pengadilan, itu merupakan tugas dari Kejaksaan Negeri Singaraja dan bukan dari pihak kami. Yang jelas, status penahanannya sudah kami tetapkan kok," ujar Sujana.

Luh Mas ditangkap di tempat kediamannya Kamis (2/9) lalu sekitar pukul 20.00 Wita oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng dengan sejumlah barang bukti uang serta lembar rekapan togel. Berdasarkan keterangan Kapolres Buleleng AKBP Muhamad Yudi Hartanto kepada wartawan, aset penjualan bisnis judi togel yang dilakukan tersangka Luh Mas mencapai Rp200 juta dalam waktu satu minggu.

Di mana, dari pengangkapan tersebut pihak kepolisian mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp4,9 juta dan nominal tersebut belum merupakan hasil seluruh setoran penjualan karena masih ada yang berada ditangan pengepul jejaring tersangka.

Berdasarkan keterangan sumber ANTARA di Lapas Klas II B Singaraja kawasan jalan Veteran, Luh Mas hanya sempat menghuni ruang tahanan wanita selama dua hari pasca status kewenangan penahannya ada pada Kejaksaan Negeri Buleleng. Sumber yang sama di Lapas Singaraja mengatakan, sampai saat ini Luh Mas masih belum kembali ke tahanan Lapas sejak dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri.

sumber : ant
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement