REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan uji ulang kualitas mi instan di pasaran terkait adanya penolakan terhadap mi instan produksi Indonesia di pasar Taiwan. "Hari ini juga kami perintahkan Balai POM diseluruh Indonesia untuk melakukan pengambilan sampel ulang untuk semua merek mi instan," kata Kepala BPOM Kustantinah dalam jumpa pers di gedung BPOM, Senin (11/10).
Pengambilan sampel ulang itu dilakukan diluar pengambilan sampel periodik yang dilakukan BPOM yang bertujuan untuk mengetahui kualitas mi instan. "Akan kami lakukan pengujian sekaligus terhadap semua merek agar lebih efisien dan lebih murah daripada dilakukan pengujian satu persatu," ujar Kustantinah.
Meskipun demikian, BPOM menyatakan, produk mi instan Indonesia yang terdaftar masih aman untuk dikonsumsi dengan bahan kimia yang masih dalam ambang batas. Beberapa produk mi instan ditolak peredarannya di Taiwan karena mengandung nipagin (methyl p-hydroxybenzoate) yang berfungsi sebagai pengawet makanan.
BPOM menjelaskan dengan mengacu kepada persyaratan internasional yaitu Codex Alimentarius Commission (CAC) dan berdasarkan kajian risiko, penggunaan bahan tambahan makanan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 722 tahun 1988. "Dalam produk kecap, batas maksimum penggunaan nipagin yang diijinkan adalah 250 miligram perkilogram. Dalam makanan lain kecuali kecuali daging, ikan dan unggas, batas maksimum penggunaan adalah 1.000 miligram per kilogram," ujar Kustantinah.
Sementara itu, persyaratan yang berlaku di beberapa negara seperti Kanada dan Amerika Serikat, batas maksimum penggunaan nipagin dalama pangan yang diizinkan adalah 1.000 miligram perkilogram produk. Sedangkan, di Singapura dan Brunei Darussalam batas maksimum penggunaan nipagin dalam kecap adalah 250 miligram perkilogram dan di Hongkong sebesar 550 miligram perkilogram.
Dengan demikian, BPOM menyatakan bahwa produk mi instan yang terdaftar di Indonesia dinyatakan aman untuk dikonsumsi. Selain itu, dalam pemeriksaan periodik yang dilakukan BPOM terhadap produk mi instan di pasaran, hasil pemeriksaan dalam lima tahun terakhir terhadap kecap yang ada dalam produk mi instan tidak ditemukan adanya kandungan nipagin yang melebihi batas maksimum yang diijinkan.
"Dari dokumen pemeriksaan BPOM, kandungan nipagin di kecap mi instan ini sebesar 250 miligram perkilogram, sesuai dengan batas maksimal," ujar Kepala BPOM.
Sementara itu, BPOM tidak dapat mengecek dengan pihak Taiwan karena Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik, hanya hubungan dagang dengan Taiwan. "Tapi kami telah minta pihak Kadin (Kamar Dagang dan Industri) untuk melakukan pengecekan disana," kata Kustantinah.
BPOM juga mengaku tidak mengetahui aturan yang berlaku di Taiwan karena negara tersebut tidak terdaftar sebagai anggota CAC.