REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan fasilitas L/C Bank Century di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali ditunda karena jaksa belum siap dengan tuntutannya.
"Mohon maaf majelis hakim, karena ada kendala tuntutan belum turun kami minta sidang ditunda pada jadwal selanjutnya," kata Jaksa Penuntut Umum pengganti Juliardi, dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (11/10).
Juliardi juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bisa menghadirkan terdakwa politisi PKS Mukhamad Misbakhun dan Direktur PT Selalang Prima Internasional (SPI) Franky Ongkowardojo karena ada kendala penjemputan. Mendengar permohonan ini, Ketua Majelis Hakim Pramoedhana Kusumaadmadja mengabulkan permohonan JPU. "Sidang ditunda pada Rabu (13/10) mendatang," katanya.
Namun Pramoedhana memperingatkan JPU untuk tidak kembali memperlambat jalannya sidang. Menanggapi penundaan sidang ini, kuasa hukum terdakwa, Parluhutan Simanjuntak merasa kecewa.
Dia juga mengatakan pihak kuasa hukum minta waktu yang sama tiga minggu untuk menyusun 'pledoi' atau pembelaan. Dalam kasus pemalsuan dokumen akta gadai dalam penerbitan "Letter of Credit (L/C) Bank Century ini, Franky dan Misbakhun didakwa dengan pasal Undang-undang Perbankan dengan ancaman 15 tahun penjara.