Senin 11 Oct 2010 04:41 WIB

'PK Chandra-Bibit Ditolak Bukti Lemahnya Presiden SBY'

Rep: Andri Saubani/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tidak diterimanya upaya Peninjauan Kembali (PK) kasus dua Pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Matra Hamzah oleh Mahkamah Agung (MA) dinilai sebagai pembenaran atas keraguan masyarakat terhadap komitmen penegakan hukum Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

"Keraguan dan ketidakpercayaan rakyat atas kemauan politik dan kapabilitas penegakan hukum Pemerintahan SBY mendapatkan pembenaran," kata anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, lewat pesan singkatnya, Ahad (10/10).

Menurut Bambang, penolakan PK Kejaksaan dalam perkara Bibit dan Chandra mengkonfirmasikan dua hal. Pertama, agenda penegakkan hukum mendekati gagal total, karena penolakan PK itu merefleksikan kemenangan telak para koruptor dan mafia hukum dalam upaya melumpuhkan KPK. 

Kedua, penolaan PK Kejaksaan itu juga menjadi bukti minimnya kapabilitas Pemerintahan SBY dalam menegakkan hukum. Bambang menilai, Presiden tidak efektif mengontrol dan mengendalikan para pembantunya di bidang hukum, khusunya Kepolisian dan Kejaksaan. 

Akibatnya, agenda penegakkan hukum lebih banyak diisi sandirwara, rekayasa, dan retorika semata demi citra. Mendongkrak citra dengan membesar-besarkan kasus berskala kecil dan menyikapi kasus skala besar dengan retorika.

Menurut Bambang, sejak awal Presiden tidak tegas menyikapi rekomendasi Tim Delapan. Amanat Presiden agar kasus Bibit dan Chandra diselesaikan di luar pengadilan mestinya ditindaklanjuti dengan mendeponir perkara tapi faktanya tidak dilakukan oleh Kejaksaan. 

"Sekarang, Bibit dan Chandra harus berani membersihkan diri di pengadilan. Pahit memang, tapi itulah hukum kita," tutup Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement