Sabtu 09 Oct 2010 04:30 WIB

Komisi VIII Pilih Sembilan Anggota KPAI

Rep: Andri Saubani/ Red: Djibril Muhammad
KPAI
KPAI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi VIII DPR telah memilih dan menetapkan sembilan anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2010-2013. Sembilan orang ini lolos proses seleksi yang dilakukan Komisi VIII DPR secara marathon pada Senin (4/10) hingga Rabu (6/10).

"Hasil ini akan disampaikan ke Presiden sebagai pertimbangan untuk selanjutnya Presiden yang akan memutuskannya," kata Wakil Ketua Komisi VIII Ahmad Zainuddin, di gedung DPR, Jakarta, Jumat (8/10).

Pemilihan sembilan anggota KPAI dari 18 pelamar sendiri dilakukan Komisi VIII DPR lewat pemungutan suara (voting) tertutup pada Kamis (7/10). Dari hasil voting itu terpilih Asrorun Ni'am Sholeh dan M. Ihsan dari unsur tokoh agama, Arnisah Vonna dari unsur profesi, Maria Advianti dari unsur lembaga swadaya masyarakat, Latifah Iskandar dari unsur dunia usaha, Maria Ulfa Anshor dari unsur organisasi kemasyarakatan, Iswandi Mourbas dari unsur pemerintah, Badriyah Fayumi dari unsur tokoh masyarakat, dan Apong Herlina dari unsur organisasi sosial.

Ahmad menambahkan, hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPAI sebenarnya sudah mencakup sembilan unsur perwakilan. Namun hasil voting menunjukkan dua anggota dari unsur tokoh agama masuk sembilan besar. Sehingga, terang Ahmad, ada satu unsur yang tak lolos yakni dari Kelompok Masyarakat Peduli terhadap Perlindungan Anak yakni Abdul Ghofur dan Huala Siregar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement