Sabtu 09 Oct 2010 03:11 WIB

Pemred Playboy Dikabarkan Bakal Menyerahkan Diri Besok

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Siwi Tri Puji B
Pemred Majalah Playboy Erwin Arnada
Pemred Majalah Playboy Erwin Arnada

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemimpin redaksi Majalah Playboy, Erwin Arnada, dijanjikan akan menyerahkan diri ke kantor kejaksaan negeri Jakarta Selatan, Sabtu (9/10) besok. Kehadiran terpidana perkara asusila tersebut dijanjikan oleh kuasa hukum yang bersangkutan, Todung Mulya Lubis.

"Ya besok hadir (di kejaksaan)," ungkap Todung saat dihubungi republika, Jumat (8/10). Namun, Todung sendiri mengaku saat ini tidak bersama dengan kliennya. Sayangnya, Todung enggan memberikan keterangan lanjutan soal dimana keberadaan Erwin sekarang. "Lihat saja besok," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Jakarta Selatan, Yusuf, mengatakan sudah menandatangani surat perintah  penjemputan paksa Erwin setelah ia mengingkari janji untuk menyerahkan diri ke kejaksaan pada Kamis (7/10). Batalnya penyerahan diri tersebut merupakan kali keempat setelah kejaksaan memanggil yang bersangkutan untuk melakukan eksekusi vonis Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum Erwin lainnya, Ina Rahman sempat mengatakan Erwin menunda penyerahan dirinya ke kejaksaan karena malu. "Mungkin malu lah kita belajar memosisikan diri kita sebagai Erwin Arnada yang selama ini sosok orang baik ternyata harus menyerahkan diri ke kejaksaan.Mungkin masih agak shok. itu saja," jelas Ina.

Meski demikian, Ina sendiri mengaku menghormati sprint yang dikeluarkan oleh Kajari untuk menjemput paksa kliennya. Ia pun mengatakan kuasa hukum sepenuhnya menyerahkan semua prosedur yang dilaksanakan pihak kejaksaan.

Erwin Arnada divonis bersalah telah melanggar pasal 282 KUHP tentang tindak pidana kesusilaan dengan hukuman dua tahun penjara. Dia sempat divonis bebas pengadilan negeri jaksel pada tahun 2007 lalu. Namun di tingkat kasasi, Majelis Hakim MA mengukuhkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan erwin bsalah dan harus dihukum 2 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement