REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Keuangan menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.05/2010.
Kepala Biro Humas Kemenkeu Harry Z Soeratin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan, tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada LAPAN adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BLU itu.
Tarif layanan dimaksud terdiri dari Tarif Data Penginderaan Jauh, Tarif Informasi Berbasis Citra Penginderaan Jauh, Tarif Pencetakan Informasi Citra Penginderaan Jauh, Tarif Bimtek Pengolahan Data Penginderaan Jauh dan Sistem Informasi Geografi, dan Tarif Produk Rekayasa Industri Teknologi Dirgantara.
Tarif dimaksud tidak termasuk biaya pengiriman, handling, dan administrasi. Tarif itu juga tidak termasuk biaya data citra satelit, transportasi, dan akomodasi. Biaya-biaya itu dibebankan kepada pengguna jasa.
Selain itu, untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara serta penanganan bencana alam, terhadap jasa layanan Data Penginderaan Jauh berupa Data Penginderaan jauh SPOT-4 dikenakan tarif sebesar Rp0 (nol rupiah).
Rincian tarif layanan BLU Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada LAPAN itu tercantum dalam Lampiran PMK Nomor 163/PMK.05/2010. PMK itu mulai berlaku sejak September 2010.