Jumat 08 Oct 2010 22:48 WIB

Jaksa Masih Buru Pemred Playboy

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih memburu pemimpin redaksi Majalah Playboy, Erwin Arnada. Upaya penjemputan paksa tersebut dilakukan setelah terpidana kasus asusila tersebut mengingkari janjinya untuk menyerahkan diri pada Kamis (7/10) lalu.

"Masih kita kejar di titik-titik yang mungkin terdapat keberadaan dia," ujar Kajari Jakarta Selatan, Yusuf, saat dihubungi republika pada Jumat (8/10). Beberapa lokasi yang diperkirakan menjadi tempat persembunyian Erwin, ungkap Yusuf, yakni di Denpasar Bali, Parung Bogor, dan di Jl.Antasari, Jakarta Selatan. Yusuf juga mengaku petugasnya masih memantau perpindahan Erwin melalui penerbangan-penerbangan di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang.

Surat Perintah (sprint) penjemputan paksa Erwin bernomor 160.1.14/Euh.2/10/2010 tersebut menginstruksikan agar jaksa bersangkutan melakukan penjemputan terhadap Erwin. Sprint itu sendiri ditandatangani oleh Yusuf pada Kamis (7/10) setelah Erwin tidak juga datang menyerahkan diri ke kejaksaan negeri Jakarta Selatan.

Untuk penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) sendiri, ungkap Yusuf, masih akan menunggu laporan jaksa yang ditugaskan untuk melakukan penjemputan. Namun, Yusuf mengaku tidak memberi waktu khusus kapan status tersebut akan disematkan kepada Erwin.

Erwin Arnada divonis bersalah atas putusan Mahkamah Agung karena telah melanggar pasal 282 KUHP tentang tindak pidana kesusilaan dengan hukuman dua tahun penjara. Dia sempat divonis bebas Pengadilan Negeri Jaksel pada tahun 2007 lalu. Namun di tingkat kasasi, Majelis Hakim MA mengukuhkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan erwin bersalah dan harus dihukum 2 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement