REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Candra M Hamzah, Kamis (7/10), mengatakan penyerahan 'standar operational procedure' (SOP) KPK kepada DPR RI tidak mendesak. "Saya tidak melihat urgensinya SOP itu harus diserahkan," kata Candra disela-sela Rapat Dengar Pendapat KPK dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (7/10).
Menurutnya, hal terpenting dari SOP adalah tidak melanggar hukum. "Yang penting tidak melanggar hukum, tidak melanggar Undang-Undang. Kenapa tidak diserahkan, karena SOP bisa berubah setiap saat, terjadi continues improvement," ujarnya.
Ia berpendapat, jika SOP KPK tidak diserahkan kepada DPR pun tidak akan menimbulkan akibat hukum pihak luar sehingga SOP tidak mendesak untuk diserahkan ke DPR. Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani dalam RDP tidak hanya menanyakan SOP KPK tetapi juga Peta Jalan KPK.
"Road Map Tindak Pidana Korupsi belum diserahkan KPK. Kita perlu tahu 'Road Map' itu seperti apa, terutama terkait pendekatan sektor penerimaan dan pengeluaran negara, sampai sekarang belum terungkap," tegas Ahmad.
Ia menanyakan kendala yang dihadapi lembaga antikorupsi tersebut sehingga tidak dapat menyerahkan Peta Jalan kepada Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III lainnya, Bambang Soesetyo menegaskan bahwa sangat penting bagi setiap orang mengetahui SOP KPK dalam menjerat koruptor.