REPUBLIKA.CO.ID,MATARAM--Komisi Pemberantasan Korupsi akan membentuk perwakilan di daerah setelah terbentuk pengadilan tindak pidana korupsi di daerah itu. "Kalau sudah ada pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) di daerah kami juga akan menempatkan personel di daerah itu," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto, usai Lokakarya Media yang digelar KPK di kawasan wisata Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu.
Bibit merupakan pembicara utama dalam Lokakarya Media yang dihadiri puluhan wartawan media cetak dan elektronik di wilayah NTB. Ia mengatakan, sementara ini KPK hanya berkantor di Jakarta. Meski personel terbatas, diharapkan dapat menjangkau penanganan tindak pidana korupsi di berbagai daerah.
"Sementara ini belum, nanti kalau sudah ada pengadilan tipikor di daerah. Khawatirnya, kena semacam virus begitu, nanti jadi runyam," ujarnya ketika wartawan mempertanyakan kemungkinan KPK menempatkan penyidik di daerah karena laporan pengaduan dugaan korupsi dari berbagai daerah termasuk dari NTB, cukup banyak.
Jumlah laporan pengaduan tentang dugaan tindak pidana korupsi di NTB yang diterima KPK sejak tahun 2004 hingga sekarang mencapai 820 kasus. Dari ratusan laporan itu, penyidik KPK baru menangani dua kasus masing-masing berkaitan dengan pengelolaan APBD di Kabupaten Dompu, dan Kota Bima serta kasus tukar tambah (ruilslag) di Kabupaten Lombok Barat.
NTB berada di posisi 12 dari 33 provinsi dari aspek jumlah laporan pengaduan dugaan korupsi, masih di atas Bali yang tercatat sebanyak 511 laporan pengaduan.
Rancangan Undang Undang (RUU) Pengadilan Tipikor hingsaa saat ini belum dirampungkan. Pembahasan RUU Pengadilan Tipikor di Kementerian Negara PAN, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung dan DPR masih terus berlanjut.
Semula dijadwalkan RUU itu dapat dirampungkan paling lambat akhir Desember 2009 karena dikhawatirkan akan mengganggu efektivitas peran dan fungsi KPK dalam melaksanakan tugasnya. Namun belum juga tuntas hingga kini.
Kehadiran KPK sesuai Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK diharapkan berperan sebagai pendorong berfungsinya sistem penegakan hukum yang konsisten. KPK telah dilengkapi dengan Pengadilan Tipikor namun belum berjalan optimal karena lembaga pengadilan itu belum berfungsi secara optimal dan efisien.